D A F T A R
RIWAYAT HIDUP
KEPALA
BIDANG PMPTK
DINAS
PENDIDIKAN
KABUPATEN
GARUT
KETERANGAN
PERORANGAN
Nama Lengkap :
Drs. MARGA RISWANDA, SH, MH
NIP :
19620109 198309 1 001
Pangkat dan Golongan Ruang :
Pembina Tk.I, IV/b
Jabatan :
Kepala Bidang PMPTK
Tempat / Tanggal Lahir :
Ciamis, 9 Januari 1962
Jenis Kelamin :
Pria
Agama
:
Islam
Status Perkawinan :
Kawin
Alamat Rumah a.
Jalan :
Terusan Pahlawan
b.
Kelurahan : Sukagalih
c.
Kecamatan : Tarogong Kidul
d.
Kabupaten : Garut
e.
Provinsi :
Jawa Barat
PENDIDIKAN
1. SD Di
Ciamis Tamat Tahun 1974
2. SLTP Di
Ciamis Tamat Tahun 1977
3. SPG Di
Bekasi Tamat Tahun 1981
4. D1 Di
Jakarta Tamat Tahun 1982
5. S.1 FKIP
UNPAS Bandung Tahun 1990
6. S.1 Fakultas
Hukum UNPAS Bandung Tahun 1990
7. S.2 Pasca
Sarjana Hukum UNPAS Bandung Tahun 2002
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
TATA KERJA
BIDANG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT
(Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 525 Pasal 20 Tahun 2012)
1. Bidang Peningkatan Mutu
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan pengusulan
rencana kerja Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan,
meliputi urusan pengolahan data dan sertifikasi, peningkatan mutu pendidikan
serta bina tenaga kependidikan;
2. Dalam menyelenggakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Peningkatan
Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi :
a.
Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Peningkatan
Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, meliputi urusan pengolahan data dan
sertifikasi, Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta bina
tenaga kependidikan;
b. Penyelenggaraan Rencana Kerja Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan, meliputi urusan pengolahan data dan sertifikasi, Peningkatan Mutu
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta bina tenaga kependidikan;
c. Penyelenggaraan Koordinasi Integrasi dan Sinskronisasi sesuai dengan
lingkup tugasnya; dan
d. Penyelenggaraan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan capaian kinerja Bidang
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
3. Uraian Tugas
Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan adalah
sebagai berikut :
a. Menyelenggaraka perumusan kebijakan umum dan teknis dinas Bidang
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
b.
Menyelenggaraka Penyusunan Rencana Kerja Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan
program kerja dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
c. Merumuskan konsep sasaran kegiatan Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan;
d. Mengkoordinasikan dan mengajukan anggaran peningkatan mutu pendidikan dan
tenaga kependidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK;
e. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga penyelenggaraan Peningkatan
Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
f. Menyumbangkan program-program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan melalui pengembangan kurikulum;
g. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Peningkatan Mutu
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
h. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau
lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
i. Mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
j.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
k.
Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
l. Menyelia kegiatan staf dalam lingkung Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
m. Mengarahkan dan mengendalikan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang
telah ditetapkan;
n. Menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang
berlaku;
o.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan/atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk
mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak
lanjut;
p.
Melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Peningkatan Mutu
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai
kebutuhan kepada pimpinan;
q. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang
tugasnya; dan
r. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
bidang tugasnya.
4. Kepala Bidang
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, membawahkan :
a.
Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi;
b.
Seksi Peningkatan Mutu Pendidik; dan
c.
Seksi Bina Tenaga Kependidikan.
ihh...bpk meni kasep.....
BalasHapus