KABID PMPTK PROFILE

D A F T A R
RIWAYAT HIDUP
KEPALA BIDANG PMPTK
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN GARUT



KETERANGAN PERORANGAN
Nama Lengkap                                    : Drs. MARGA RISWANDA, SH, MH
NIP                                                          : 19620109 198309 1 001
Pangkat dan Golongan Ruang       : Pembina Tk.I, IV/b
Jabatan                                                  : Kepala Bidang PMPTK
Tempat / Tanggal Lahir                   : Ciamis, 9 Januari 1962
Jenis Kelamin                                     : Pria
Agama                                                    : Islam
Status Perkawinan                             : Kawin
Alamat Rumah    a. Jalan                : Terusan Pahlawan
                                   b. Kelurahan     : Sukagalih
                                   c. Kecamatan    : Tarogong Kidul
                                   d. Kabupaten    : Garut
                                   e. Provinsi          : Jawa Barat
Email                                                      : marga_riswanda@yahoo.com


PENDIDIKAN
1.   SD          Di Ciamis Tamat Tahun 1974
2. SLTP       Di Ciamis Tamat Tahun 1977
3. SPG         Di Bekasi Tamat Tahun 1981
4. D1            Di Jakarta Tamat Tahun 1982
5. S.1            FKIP UNPAS Bandung Tahun 1990
6. S.1            Fakultas Hukum UNPAS Bandung Tahun 1990
7. S.2           Pasca Sarjana Hukum UNPAS Bandung Tahun 2002




TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
BIDANG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT
(Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 525 Pasal 20 Tahun 2012)

1. Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan pengusulan rencana kerja Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, meliputi urusan pengolahan data dan sertifikasi, peningkatan mutu pendidikan serta bina tenaga kependidikan;
2. Dalam menyelenggakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi :
a.         Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, meliputi urusan pengolahan data dan sertifikasi, Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta bina tenaga kependidikan;
b.      Penyelenggaraan Rencana Kerja Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, meliputi urusan pengolahan data dan sertifikasi, Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta bina tenaga kependidikan;
c.   Penyelenggaraan Koordinasi Integrasi dan Sinskronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.  Penyelenggaraan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan capaian kinerja Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
3.    Uraian Tugas Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
a.      Menyelenggaraka perumusan kebijakan umum dan teknis dinas Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
b.        Menyelenggaraka Penyusunan Rencana Kerja Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
c.     Merumuskan konsep sasaran kegiatan Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
d.   Mengkoordinasikan dan mengajukan anggaran peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK;
e.    Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga penyelenggaraan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
f.   Menyumbangkan program-program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan melalui pengembangan kurikulum;
g.     Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
h.   Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
i.         Mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
j.          Mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
k.        Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
l.     Menyelia kegiatan staf dalam lingkung Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
m.     Mengarahkan dan mengendalikan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
n.       Menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
o.        Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan/atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
p.        Melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
q.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
r.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.    Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, membawahkan :
a.         Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi;
b.        Seksi Peningkatan Mutu Pendidik; dan
c.         Seksi Bina Tenaga Kependidikan.
Comments
1 Comments

1 komentar: