SEKILAS PMPTK

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN GARUT

.:: VISI
"Penyelenggaraan layanan pendidikan yang baik, merata, partisipatif dan berkualitas untuk mewujudkan insan yang cerdas, kompetitif, mandiri dan berkearifan lokal berlandaskan pada ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa"

.:: MISI

  1. Membina dan mengendalikan layanan pendidikan yang diselenggarakan secara trasparan, responsif, partisipasif, akuntable dan berkelanjutan;
  2. Menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan non formal yang merata dan berkualitas;
  3. Meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan secara merata dan berkesinambungan;
  4. Menyajikan data dan informasi yang absah, handal, lengkap dan tepat waktu;
  5. Mengembangkan insan yang sehat, memiliki keterampilan dan siap berkompetisi untuk meningkatkan keunggulan dirinya menuju kemandirian.


.:: STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BIDANG PENDIDIKAN PERIODE TAHUN 2009-2014
  1. Pemerataan dan perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dalam rangka menuntaskan Wajar Dikdas 9 tahun dan menyongsong Wajar 12 tahun, dengan tetap menfokuskan Pengutamaan gender dalam pola implementasinya;
  2. Peningkatan mutu dan relansi pendidikan dasar dan menengah;
  3. Penguatan Manajemen Institusi Pendidikan menuju era profesionalisme, transparan, partisipasif, akuntabel dan responsif;
  4. Pembinaan Pendidikan Non Formal;
  5. Pembinaan Olah Raga, Seni, Budaya dan Kesiswaan/Kepemudaan;
  6. Pembinaan pola wawasan keadilan dan kesetaraan gender di bidang pendidikan.


.:: PROGRAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PMPTK)
  • Pelaksanaan sertifikasi pendidik;
  • Pelatihan bagi pendidik untuk memenuhi standar kompetensi;
  • Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG);
  • Pengembangan mutu dan kualitas;
  • Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

.:: TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BIDANG
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PMPTK)
(Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 525 Pasal 20 Tahun 2012)
1. Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan pengusulan rencana kerja Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, meliputi urusan pengolahan data dan sertifikasi, peningkatan mutu pendidikan serta bina tenaga kependidikan;
2. Dalam menyelenggakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi :
a.   Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, meliputi urusan pengolahan data dan sertifikasi, Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta bina tenaga kependidikan;
b.  Penyelenggaraan Rencana Kerja Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, meliputi urusan pengolahan data dan sertifikasi, Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta bina tenaga kependidikan;
c.   Penyelenggaraan Koordinasi Integrasi dan Sinskronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.   Penyelenggaraan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan capaian kinerja Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
3. Uraian Tugas Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
a. Menyelenggaraka perumusan kebijakan umum dan teknis dinas Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
b. Menyelenggarakan Penyusunan Rencana Kerja Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
c.     Merumuskan konsep sasaran kegiatan Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
d.    Mengkoordinasikan dan mengajukan anggaran peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK;
e. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga - lembaga penyelenggaraan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
f.  Menyumbangkan program-program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan melalui pengembangan kurikulum;
g.   Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
h.  Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/ organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
i.    Mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
j.    Mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
k.  Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
l.    Menyelia kegiatan staf dalam lingkung Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
m. Mengarahkan dan mengendalikan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
n.  Menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
o. Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan/atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
p. Melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
q.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
r.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, membawahkan :
a.   Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi;
b.  Seksi Peningkatan Mutu Pendidik; dan
c.   Seksi Bina Tenaga Kependidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar