Ada informasi penting yang harus di perhatikan bagi Guru Mata Pelajaran PAI di semua jenjang pendidikan. Berdasarkan Surat dari Kementerian Agama Kantor Kabupaten Garut Nomor : Kd.10.05./2/PP.00/0116/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang Pendataan Guru PAI Yang Belum Mengikuti Sertifikasi.
Untuk informasi selengkapnya silahkan di UNDUH / DOWNLOAD file di bawah ini :
2. Form Isian.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar