KASI PENINGKATAN MUTU PROFILE

D A F T A R
RIWAYAT HIDUP
KASI PENINGKATAN MUTU BIDANG PMPTK
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN GARUT



KETERANGAN PERORANGAN
Nama Lengkap                                    : M. HANAFIAH .H, M.Pd
NIP                                                          : 19581125 197903 1 005
Pangkat dan Golongan Ruang       : Pembina, IV/a
Jabatan                                                  : Kasi Peningkatan Mutu PTK
Tempat / Tanggal Lahir                   : Bandung, 25 November 1958
Jenis Kelamin                                     : Pria
Agama                                                    : Islam
Status Perkawinan                             : Kawin
Alamat Rumah    a. Jalan                : Pahlawan Dalam II/554
                                   b. Kelurahan     : Sukagalih
                                   c. Kecamatan    : Tarogong Kidul
                                   d. Kabupaten    : Garut
                                   e. Provinsi          : Jawa Barat
Email                                                      : m_hanafiah@yahoo.com


PENDIDIKAN
1.   SD          Tamat Tahun 1970
2. SLTP       Tamat Tahun 1973
3. SLTA       Tamat Tahun 1977
4. D1            Tamat Tahun 1979
5. S.1            Fakultas Sastra STKIP Garut
6. S.2           Pasca Sarjana Magister Pendidikan UNIGAL Ciamis





Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja
Seksi Peningkatan Mutu Pendidik
Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan
(Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 525 Pasal 22 Tahun 2012)

1. Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Seksi Peningkatan Mutu Pendidik.
2.   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan kebijakan teknis operasional Seksi Peningkatan Mutu Pendidik;
b. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Seksi Peningkatan Mutu Pendidik;
c.  Pengumpulan dan pengolahan data Seksi Peningkatan Mutu Pendidik;
d. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Peningkatan Mutu Pendidik.
3.  Uraian tugas Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Peningkatan Mutu Pendidik;
b. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan basis data Peningkatan Mutu Pendidik sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.  Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Seksi Peningkatan Mutu Pendidik berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas;
d.  Menyiapkan bahan dan menyusun rencana peningkatan mutu tenaga pendidik melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan;
e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyebarluasan informasi program-program peningkatan mutu pendidik;
f.  Menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi penerapan hasil peningkatan mutu pendidik secara berkala;
g. Menyiapkan bahan dan melaksanakan program pengembangan pendidikan dan pelatihan tenaga pendidik;
h. Menyiapkan bahan dan menyusun silabus serta program pelatihan, pembinaan, perluasan fungsi dan wawasan guru, kepala sekolah serta pengawas pada satuan pendidikan;
i. Menyiapkan bahan dan melaksanakan perancangan sistem penjaminan mutu tenaga pendidik;
j.  Menyiapkan bahan dan melaksanakan verifikasi tenaga pendidik calon peserta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah;
k. Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitas peningkatan kapasitas manajemen penyelenggaraan kerjasama dan kemitraan dengan organisasi profesi, dunia usaha, perguruan tinggi dan unsur pemerintah lainnya dalam penelitian dan pengembangan profesi tenaga pendidik;
l.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Peningkatan Mutu Pendidik;
m. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/ atau lembaga/ organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
n.  Mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
o.  Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
p. Memeriksa hasil kerja staf dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
q.  Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
r. Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan/atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
s.  Membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
t. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
u. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
v. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar