D A F T A R
RIWAYAT HIDUP
KASI PENINGKATAN MUTU BIDANG PMPTK
DINAS
PENDIDIKAN
KABUPATEN
GARUT
KETERANGAN
PERORANGAN
Nama Lengkap :
M. HANAFIAH .H, M.Pd
NIP :
19581125 197903 1 005
Pangkat dan Golongan Ruang :
Pembina, IV/a
Jabatan :
Kasi Peningkatan Mutu PTK
Tempat / Tanggal Lahir :
Bandung, 25 November 1958
Jenis Kelamin :
Pria
Agama
:
Islam
Status Perkawinan :
Kawin
Alamat Rumah a.
Jalan :
Pahlawan Dalam II/554
b.
Kelurahan : Sukagalih
c.
Kecamatan : Tarogong Kidul
d.
Kabupaten : Garut
e.
Provinsi :
Jawa Barat
Email :
m_hanafiah@yahoo.com
PENDIDIKAN
1. SD Tamat
Tahun 1970
2. SLTP Tamat
Tahun 1973
3. SLTA Tamat
Tahun 1977
4. D1 Tamat
Tahun 1979
5. S.1 Fakultas
Sastra STKIP Garut
6. S.2 Pasca
Sarjana Magister Pendidikan UNIGAL Ciamis
Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja
Seksi Peningkatan
Mutu Pendidik
Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan
(Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor
525 Pasal 22 Tahun 2012)
1. Seksi Peningkatan
Mutu Pendidik dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Kepala Bidang,
mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun
dan melaksanakan Rencana Kerja Seksi Peningkatan Mutu Pendidik.
2. Dalam menyelenggarakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Peningkatan
Mutu Pendidik mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan
kebijakan teknis operasional Seksi Peningkatan Mutu Pendidik;
b. Penyusunan dan
pelaksanaan Rencana Kerja Seksi Peningkatan Mutu Pendidik;
c. Pengumpulan dan
pengolahan data Seksi Peningkatan Mutu Pendidik;
d. Pelaksanaan koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. Pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Peningkatan Mutu Pendidik.
3. Uraian tugas Kepala
Seksi Peningkatan
Mutu Pendidik adalah sebagai berikut
:
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
operasional Seksi Peningkatan Mutu Pendidik;
b. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan
dan pengolahan basis data Peningkatan Mutu Pendidik sebagai bahan penyusunan
rencana kegiatan;
c. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan
Rencana Kerja Seksi Peningkatan Mutu Pendidik berdasarkan sasaran, kebijakan
teknis, strategi dan program kerja Dinas;
d. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana
peningkatan mutu tenaga pendidik melalui berbagai program pendidikan dan
pelatihan;
e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyebarluasan
informasi program-program peningkatan mutu pendidik;
f. Menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring,
pengendalian dan evaluasi penerapan hasil peningkatan mutu pendidik secara
berkala;
g. Menyiapkan bahan dan melaksanakan program
pengembangan pendidikan dan pelatihan tenaga pendidik;
h. Menyiapkan bahan dan menyusun silabus serta
program pelatihan, pembinaan, perluasan fungsi dan wawasan guru, kepala sekolah
serta pengawas pada satuan pendidikan;
i. Menyiapkan bahan dan melaksanakan perancangan
sistem penjaminan mutu tenaga pendidik;
j. Menyiapkan bahan dan melaksanakan verifikasi
tenaga pendidik calon peserta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah;
k. Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitas peningkatan
kapasitas manajemen penyelenggaraan kerjasama dan kemitraan dengan organisasi
profesi, dunia usaha, perguruan tinggi dan unsur pemerintah lainnya dalam
penelitian dan pengembangan profesi tenaga pendidik;
l. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
Seksi Peningkatan Mutu Pendidik;
m.
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain
dan/ atau lembaga/ organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
n. Mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan
bidang tugasnya;
o. Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran
pelaksanaan tugasnya;
p. Memeriksa hasil kerja staf dan menyelia kegiatan
staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
q. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas
staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
r. Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui
penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan/atau Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan
serta upaya tindak lanjut;
s. Membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang
diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
t. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan,
tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
u. Memberikan saran dan pertimbangan kepada
pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
v. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar