D A F T A R
RIWAYAT HIDUP
KASI BINA TENAGA KEPENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN GARUT
KETERANGAN PERORANGAN
Nama Lengkap : OCEP SUDJADI, SH, MH
NIP : 19610921 198603 1 010
Pangkat dan Golongan Ruang : Pembina, IV/a
Jabatan : Kasi Bina Tenaga Kependidikan
Tempat / Tanggal Lahir : Garut, 21 September 1961
Jenis Kelamin : Pria
Agama : Islam
Status Perkawinan : Kawin
Alamat Rumah a. Jalan : -
b. Kelurahan : -
c. Kecamatan : Tarogong Kidul
d. Kabupaten : Garut
e. Provinsi : Jawa Barat
PENDIDIKAN
1. SD Tamat Tahun 1973
2. SLTP Tamat Tahun 1976
3. SLTA Tamat Tahun 1979
4. S.1 Fakultas Hukum
5. S.2 Pasca Sarjana Magister Hukum
Tugas
Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja
Seksi Bina Tenaga Kependidikan
Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan Dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK)
(Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor
525 Pasal 23 Tahun 2012)
1. Seksi Bina
Tenaga Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas
pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan
Rencana Kerja Seksi Bina Tenaga Kependidikan.
2. Dalam menyelenggarakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bina
Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi :
a.
Penyiapan bahan
kebijakan teknis operasional Seksi Bina Tenaga Kependidikan;
b.
Penyusunan dan
pelaksanaan Rencana Kerja Seksi Bina Tenaga Kependidikan;
c.
Pengumpulan dan
pengolahan data Seksi Bina Tenaga Kependidikan;
d.
Pelaksanaan koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. Pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Bina Tenaga
Kependidikan.
3.
Uraian tugas Kepala
Seksi Bina
Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
operasional Seksi Bina Tenaga Kependidikan;
b. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan
dan pengolahan basis data Bina Tenaga Kependidikan sebagai bahan penyusunan
rencana kegiatan;
c. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan
Rencana Kerja Seksi Bina Tenaga Kependidikan berdasarkan sasaran, kebijakan
teknis, strategi dan program kerja Dinas;
d. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana program
pembinaan mutu tenaga kependidikan;
e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi
data tenaga kependidikan yang belum memenuhi standar kompetensi;
f. Menyiapkan bahan dan menyusun program pelatihan,
pembinaan dan peningkatan keterampilan tenaga kependidikan serta merancang
sistem pelaksanaan penjaminan mutu tenaga kependidikan;
g. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyebarluasan
informasi program peningkatan mutu tenaga kependidikan;
h. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan
serta pengendalian pelaksanaan peningkatan mutu tenaga kependidikan;
i. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
Seksi Bina Tenaga Kependidikan;
j. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain
dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
k. Mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan
bidang tugasnya;
l. Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran
pelaksanaan tugasnya;
m. Memeriksa
hasil kerja staf dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya
dengan rencana kerja;
n. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas
staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
o. Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui
penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan/atau Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan
serta upaya tindak lanjut;
p. Membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang
diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
q. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan,
tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
r. Memberikan saran dan pertimbangan kepada
pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
s. Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar