KASI BINA TENAGA KEPENDIDIKAN

D A F T A R
RIWAYAT HIDUP
KASI BINA TENAGA KEPENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN GARUT

KETERANGAN PERORANGAN
Nama Lengkap                                    : OCEP SUDJADI, SH, MH
NIP                                                          : 19610921 198603 1 010
Pangkat dan Golongan Ruang       : Pembina, IV/a
Jabatan                                                  : Kasi Bina Tenaga Kependidikan
Tempat / Tanggal Lahir                   : Garut, 21 September 1961
Jenis Kelamin                                     : Pria
Agama                                                    : Islam
Status Perkawinan                             : Kawin
Alamat Rumah    a. Jalan                : -
                                   b. Kelurahan     : -
                                   c. Kecamatan    : Tarogong Kidul
                                   d. Kabupaten    : Garut
                                   e. Provinsi          : Jawa Barat


PENDIDIKAN
1. SD            Tamat Tahun 1973
2. SLTP       Tamat Tahun 1976
3. SLTA       Tamat Tahun 1979
4. S.1            Fakultas Hukum
5. S.2           Pasca Sarjana Magister Hukum



Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja
Seksi Bina Tenaga Kependidikan
Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan (PMPTK)
(Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 525 Pasal 23 Tahun 2012)

1.   Seksi Bina Tenaga Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Seksi Bina Tenaga Kependidikan.
2.  Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bina Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi :
a.    Penyiapan bahan kebijakan teknis operasional Seksi Bina Tenaga Kependidikan;
b.    Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Seksi Bina Tenaga Kependidikan;
c.    Pengumpulan dan pengolahan data Seksi Bina Tenaga Kependidikan;
d.   Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Bina Tenaga Kependidikan.
3.    Uraian tugas Kepala Seksi Bina Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Bina Tenaga Kependidikan;
b. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan basis data Bina Tenaga Kependidikan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Seksi Bina Tenaga Kependidikan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas;
d.  Menyiapkan bahan dan menyusun rencana program pembinaan mutu tenaga kependidikan;
e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi data tenaga kependidikan yang belum memenuhi standar kompetensi;
f. Menyiapkan bahan dan menyusun program pelatihan, pembinaan dan peningkatan keterampilan tenaga kependidikan serta merancang sistem pelaksanaan penjaminan mutu tenaga kependidikan;
g.  Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyebarluasan informasi program peningkatan mutu tenaga kependidikan;
h. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan peningkatan mutu tenaga kependidikan;
i.   Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Bina Tenaga Kependidikan;
j.  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
k.  Mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
l.    Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
m. Memeriksa hasil kerja staf dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
n.  Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
o. Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan/atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
p.  Membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
q.  Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
r.   Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
s. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar