Bagi guru yang sudah memiliki NUPTK, barangkali tidak menjadi masalah, karena proses VERVAL NUPTK watunya diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2013 mendatang. Namun bagi guru yang mengajukan NUPTK baru dan sudah bintang 4 disekolah induk lama bahkan sudah diajukan S09 dan S10 nya ke LPMP, maka dipastikan, proses penerbitan NUPTK nya tidak bisa dilakukan sebab sudah ditutup secara nasional tanggal 31 Oktober 2013 tersebut.
Untuk mengatasi hal ini, khususnya bagi guru yang telah memiliki NUPTK melalui jalur pengajuan NUPTK baru PADAMU NEGERI yang telah memiliki NUPTK baru disekolah induk lama, tetapi saat ini dipindah tugaskan kesekolah induk yang baru, dapat menggunakan fitur MUTASI GURU. Proses MUTASI GURU rencananya akan mulai diaktifkan tanggal 4 November 2013 mendatang. Proses mutasi ini akan memudahkan guru, karena guru yang dimutasikan tidak perlu melakukan pembatalan dan pengajuan NUPTK lagi disekolah induk yang baru. Proses MUTASI GURU ini dilakukan oleh operator sekolah induk yang lama melalui menu MUTASI GURU. Setelah MUTASI GURU dilakukan, maka operator sekolah induk yang baru dapat menerima data MUTASI GURU tersebut melalui prosedur PINDAH DATANG GURU sehingga guru tidak perlu lagi repot untuk memverval NUPTK-nya disekolah induk yang baru.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar