Senin, 04 November 2013

Mutasi Data NUPTK Ke Sekolah Induk Baru

Sumber artikel :
http://layananptk.net/?p=1543


Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel Mutasi Guru Pada Sistem PADAMU NEGERI sebelumnya bahwa pemindahan/ mutasi data NUPTK Ke Sekolah Induk Baru sudah dimungkinkan untuk dilakukan terhitung mulai tanggal 4 November 2013 kemarin. Pemindahan/ mutasi data NUPTK guru ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti misalnya dipindah tugaskan kesekolah induk yang baru, atau bahkan karena kesalahan verval diperiode kemarin, dimana karena kekhawatiran guru disebabkan sekolah induk belum meiliki akun sekolah, sementara waktu verval sudah semakin singkat sehingga guru mengambil jalan pintas untuk “menumpang” verval disekolah lain. Agar proses verval disekolah induk baru tidak diulangi dari awal maka guru hanya perlu memindahkan/ memutasikan data NUPTK nya kesekolah induk yang baru.



Untuk memutasikan data NUPTK tersebut, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
  1. Guru login menggunakan Login akun PTK;
  2. Pilih menu Pindah Sekolah Induk;
  3. Pilih tombol Cetak Surat Ajuan Mutasi Sekolah Induk. Prosedur ini akan meminta guru untuk :
    • Memilih Propinsi dan Kota/ Kabupaten sekolah induk tujuan;
    • Memilih sekolah induk tujuan dengan cara mencari menggunakan NPSN sekolah induk tersebut;
    • Cetak Surat Pengajuan Mutasi Sekolah Induk (SM01).
  4. Guru melengkapi lampiran-lampiran yang diwajibkan yang tercantum dibawah SM01;
  5. Serahkan SM01 tersebut ke operator Dinas Pendidikan/ Mapenda setempat untuk diproses;
  6. Operator Dinas Pendidikan/ Mapenda akan melakukan pengesahan surat pengajuan mutasi sekolah induk dan menerbitkan SM02 untuk kemudian diserahkan kepada gur tersebut;
  7. Serahkan SM02 tersebut ke operator Dinas Pendidikan/ Mapenda diwilayah dimana sekolah induk baru tersebut berada;
  8. Operator Dinas Pendidikan/ Mapenda tempat yang baru akan melakukan pengecekan dan pengesahan sehingga terbitlah SM03 dan SM03 ini akan diserahkan kembali kepada guru yang bersangkutan untuk disimpan sebagai tanda bukti;
  9. Data NUPTK telah pindah kesekolah induk yang baru.
Proses ini akan membantu guru sehingga tidak perlu melakukan pembatalan dan memverval ulang data NUPTK mereka disekolah induk yang baru.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar