Berdasarkan surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Nomor : 7828/C5.1/LL/2013 tanggal 01 Oktober 2013 tentang Verifikasi Data Guru yang belum memenuhi syarat untuk terbit SK Tunjangan Profesi (daftar nama terlampir).
silahkan unduh file dibawah ini untuk melihat daftar nama :
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar