D A F T A R
RIWAYAT HIDUP
KASI PENGOLAHAN DATA DAN SERTIFIKASI
DINAS
PENDIDIKAN
KABUPATEN
GARUT
KETERANGAN PERORANGAN
Nama Lengkap :
Hj. LILIS MUTIROH, S.Pd, M.Pd
NIP :
19620828 198204 2 013
Pangkat dan Golongan Ruang :
Pembina, IV/a
Jabatan :
Kasi Pengolahan Data dan Sertifikasi
Tempat / Tanggal Lahir :
Garut, 28 Agustus 1962
Jenis Kelamin :
Wanita
Agama
:
Islam
Status Perkawinan :
Kawin
Alamat Rumah a.
Jalan :
Rancabango (Surya Regency)
b.
Kelurahan : -
c.
Kecamatan : Tarogong Kaler
d.
Kabupaten : Garut
e.
Provinsi :
Jawa Barat
PENDIDIKAN
1. SD Tamat
Tahun 1974
2. SLTP Tamat
Tahun 1977
3. SLTA Tamat
Tahun 1981
4. S.1 STKIP
Siliwangi Bandung Tahun 1994
5. S.2 Pasca
Sarjana Magister Pendidikan UNINUS Bandung Tahun 2005
Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja
Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi
Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan
(PMPTK)
(Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor
525 Pasal 21
Tahun 2012)
1.
Seksi Pengolahan Data
dan Sertifikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
tanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan
kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Seksi
Pengolahan Data dan Sertifikasi.
2.
Dalam menyelenggarakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengolahan Data
dan Sertifikasi mempunyai fungsi :
a.
Penyiapan bahan
kebijakan teknis operasional Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi;
b.
Penyusunan dan pelaksanaan
Rencana Kerja Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi;
c.
Pengumpulan dan
pengolahan data Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi;
d.
Pelaksanaan koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e.
Pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi.
3.
Uraian tugas Kepala
Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi adalah sebagai berikut :
a.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
operasional Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi;
b.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan
dan pengolahan basis data Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi sebagai bahan
penyusunan rencana kegiatan;
c.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan
Rencana Kerja Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi berdasarkan sasaran,
kebijakan teknis, strategi dan program kerja Dinas;
d.
Menyiapkan bahan dan menghimpun data tenaga
kependidikan sebagai masukan bagi penyelenggaraan bank data untuk keperluan
proses sertifikasi tenaga kependidikan;
e.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan
aplikasi teknologi informasi dan data tenaga kependidikan untuk mendukung
sistem informasi manajemen pendidikan nasional;
f.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemutakhiran
data tenaga kependidikan serta melaksanakan analisis data sebagai bahan perumusan
kebijakan peningkatan mutu tenaga kependidikan;
g.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan dokumentasi
serta pembaharuannya guna penyediaan/pelayanan data tenaga kependidikan yang
valid/sahih;
h.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitas
serta pembinaan teknis kepada pengelola data tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan dalam pengumpulan, pengolahan dan pelaporan data tenaga kependidikan
secara berkala;
i.
Menyiapakan bahan dan melaksanakan
penyebarluasan informasi penyelenggaraan program sertifikasi guru;
j.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan dan
pengendalian penyelenggaraan sertifikasi guru;
k.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Pengolahan Data dan Sertifikasi;
l.
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain
dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
m.
Mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan
bidang tugasnya;
n.
Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran
pelaksanaan tugasnya;
o.
Memeriksa hasil kerja staf dan menyelia kegiatan
staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
p.
Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas
staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
q.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui
penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan/atau Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan
serta upaya tindak lanjut;
r.
Membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang
diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
s.
Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan,
tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
t.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada
pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
u.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar