Diberitahukan dengan hormat kepada seluruh PTK yang akan mengajukan NUPTK Baru, harap segera menyerahkan seluruh kelengkapan berkas sebagai berikut :
1. S06
didapat
dari : PTK yang sudah bintang 4, login PTK dan masuk ke menu pengajuan nuptk.
2. S10
Didapat dari : PTK membawa S06
surat pengajuan NUPTK baru ke Dinas Kab./Kota dan operator Dinas melakukan proses pemeriksanaan kesesuaian data, bila memenuhi syarat selanjutnya
PTK akan mendapatkan S09
(surat tanda terima pengajuan
NUPTK baru) dan S10 (surat pengantar dan Persetujuan Pengajuan NUPTK baru)



