Sumber Artikel - http://layananptk.net/?p=1237#more-1237
Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2013 ini merupakan tahun ke-7 pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Program Sertifikasi Guru salah satunya diselenggarakan melalui jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015 mendatang. Selanjutnya, untuk mendapatkan sertifikat pendidik akan dilaksanakan melalui Pendidikan Pelatihan Guru (PPG). PPG dilaksanakan selama 2 semester di universitas yang menyelenggarakan program PPG.


